KLIKMATARAM - Dua orang terduga pelaku bisnis narkoba jenis sabu. Dua orang saksi lainnya juga ikut digelandang ke Mapolresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Selasa, 21 Desember 2021.
Dua orang ini kerap bertransaksi di wilayah Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Terduga pelaku ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin.
Penangkapan terhadap kedua terduga yang berinisial HE, pria 41 tahun, pekerja swasta, alamat Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram.
Baca Juga: Masih Sulit Buang dan Pilah Sampah
Pelaku HG, pria 23 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Ampenan Kota Mataram.
Keduanya ditangkap bersama hasil penggeledahan yang ditemukan barang berupa kristal yang diduga sabu seberat 13,35 gram bruto.
"Penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal pada lokasi yang dimaksud," ungkap Yogi.
Baca Juga: Tempat Karantina Akan Ditambah Pemerintah Bagi WNI dari Luar Negeri
Artikel Rekomendasi