Tunggu Pembeli di Warung Kopi, Pedagang Sabu di Sumbawa Ini Diringkus Polisi

- 15 Desember 2021, 14:40 WIB
Pelaku penjual sabu bersama barang bukti yang diringkus polisi di warung kopi.
Pelaku penjual sabu bersama barang bukti yang diringkus polisi di warung kopi. /Humas Polres Sumbawa

KLIKMATARAM - Pria usia 46 tahun, inisial MR diringkus polisi. MR diringkus ketika hendak menjual barang haram narkoba berjenis sabu di warung kopi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di bawah pimpinan Iptu Malaungi pada Selasa, 14 Desember kemarin berhasil meringkus MR asal Buer.

MR diringkus pada salah satu warung kopi di Desa Tarusa, Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli.

Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 11,43 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan uang tunai senilai Rp1.100.000.

Baca Juga: Drakor Those Who Read Hearts of Evil, Kisah Tentang Seorang Detektif Legendaris Korea Selatan

"Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli, saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang MR ke selokan air di dekat warung, kami menyita 3 poket Narkoba dengan total berat 11,43 gram," kata Kasat Resnarkoba, Iptu Malaungi.

Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut.

Baca Juga: Drakor The One And Only, Kisah 3 Wanita Sakit Parah yang Akhirnya Menemukan Makna Hidup

"Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja di perjual belikan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini