Tanam Jambu Berbuah Sabu, Cara Unik Pelaku Ini Terbongkar

- 13 Desember 2021, 14:19 WIB
Pohon jambu air
Pohon jambu air /Arif

KLIKMATARAM - Salah seorang pengedar sabu berinisial IMW, umur 43 tahun, asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat diciduk polisi di rumahnya. Dia tidak kehabisan akal untuk mengelabui polisi dengan cara bercocok tanam sabu di halaman rumah.

Uniknya lagi, ia menyembunyikan sabu miliknya pada pohon jambu air di halaman rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan sabu di dalamnya," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni saat Konferensi pers, pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: The King of Tears Lee Bang Won Episode 1, Teka-teki Maut di Ujung Pedang

IMW ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poketan kristal bening sabu dengan berat bruto 3,98 gram, pada Minggu 12 Desember kemarin.

Pelaku mengakui dirinya menjalankan bisnis haram itu selama 3 bulan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Modus ini ia lakukan agar sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Miris, Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi 9 Santriwati Jadi Korban

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini