KLIKMATARAM - Perang melawan jual edar miras terus digalakan Polres Bima Kota.
Langkah tegas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, memberantas barang haram di wilayah hukum Polres Bima Kota, begitu keukeuh dikobarkan seluruh jajarannya.
Kali ini Tim Puma 2 Sat Reskrim, ikut merazia keberadaan barang memabukkan itu di wilayah Kota Bima.
Tim yang dipimpin Aipda Hero Suharjo ini, berhasil menyita puluhan botol minuman keras pada Minggu 12 Desember 2021 siang.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP.
Puluhan botol miras jenis sofi dan bir kaleng itu, kata Rayendra, disita pada pemilik WR (32) yang berdomisili di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Santi, Kota Bima.
“Ada 16 botol sofi dan 9 bir kaleng yang disita tim di Jalan Gatot Soebroto,” ungkap Rayendra seperti dikutip dari situs Humas Polri.
Razia dan operasi penertiban jual edar miras, kata Rayendra, sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 Tahun 2013 dan Kepres No 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Artikel Rekomendasi