Judi Sabung Ayam Digerebek, Pelaku Kabur, 2 Ekor Ayam Disita

- 12 Desember 2021, 15:57 WIB
Aparat mengamankan barang bukti meski tidak bisa menangkap pelaku jusi sabung ayam.
Aparat mengamankan barang bukti meski tidak bisa menangkap pelaku jusi sabung ayam. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Aksi judi sabung ayam kembali digerebek aparat kepolisian.

Kali ini aksi judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima, disantroni jajaran Polsek Rasbar.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, Minggu 12 Desember 2021 mengabarkan, informasi masyarakat yang diterima Polsek Rasbar, langsung disikapi dengan menurunkan anggota piket saat itu.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Vaksinasi Bagi Masyarakat

Aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Sarae, Sabtu 11 Desember 2021 siang. Meski tidak berhasil mengamankan para pelakunya, namun sejumlah barang bukti penguat lainnya, berhasil disita.

Adapun barang bukti yang disita, kata Suhatta, dua ekor ayam aduan berikut gelanggang aduan.

“Barang bukti telah diamankan di Mako Polsek untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya seperti dikutip dari situs resmi Humas Polri.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x