Lagi Asik Nyabu di Rumah Tetangga, Noni Berambut Pirang Diciduk Polisi

- 9 Desember 2021, 14:24 WIB
Noni wanita berambut pirang dan PI diciduk aparat kepolisian Sumbawa.
Noni wanita berambut pirang dan PI diciduk aparat kepolisian Sumbawa. /dok. Humas Polri

KLIKMATARAM - SE alias Noni wanita yang berambut pirang ini diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis 9 Desember 2021 dini hari.

Wanita berumur 46 tahun asal Desa Pemanto, Kecamatan Empang, itu diringkus saat sedang asik nyabu di rumah tetangganya.

Saat diciduk, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita total 6 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,53 gram.

Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 3 unit hp samsung, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah pipa kaca, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah tas jinjing, dan uang tunai senilai Rp201.000.

Baca Juga: Copet di Masjid Tarik Hape dari Saku Orang Wuduk, Ngotot Tak Mau Mengaku

Tidak hanya Noni, aparat kepolisian juga turut mengamankan PI lelaki 36 tahun asal Desa Langam, Kecamatan Lopok, Sumbawa. Saat dilakukan penggerebekan PI sedang berada di TKP bersama Noni.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 wita dini hari itu.

Menurut dia, penggerebekan dilakukan di Dusun Pemanto Barat, Desa Pemanto, Kecamatan Empang. Pihak kepolisian berhasil meringkus Noni dan PI yang sedang asik menggunakan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 poket sabu-sabu di dalam tas jinjing milik Noni dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga: Korupsi Diibaratkan Wapres Ma’ruf Amin Seperti Korosi yang Menggerogoti Besi-besi Pembangunan

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini