KLIKMATARAM – Tim Cobra Alpha kembali menciduk seorang penjual narkoba jenis sabu yang telah lama jadi target incaran operasi Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pelaku SP diciduk di rumahnya.
SP alias Supa 38 tahun, warga Sarata Paruga Kota Bima ini diciduk Tim Cobra Alpha pada Kamis 9 Desember 2021 kemarin petang di rumahnya di Kampung Sarata.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan pengungkapan dan penangkapan terduga penjual barang haram ini bersamaan dengan Operasi Antik Rinjani 2021.
Baca Juga: Bawa 500 Gram Sabu Warga Sumbawa dan Banyuwangi Diciduk di Kecamatan Alas
Iptu Thamrin mengungkapkan saat ditangkap di rumahnya SP diperoleh sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa 3 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih seberat 2,95 gram.
Baca Juga: Hendak Bertransaksi Sabu, Pegawai Honor di Sumbawa Diringkus Polisi
Barang bukti lainnya berupa plastik klip bening kosong, timbangan elektrik warna hitam, bong, isolasi, gunting, sumbu dan telepon genggam.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Thamrin dalam keterangannya yang disiarkan melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.***
Artikel Rekomendasi