Bawa 500 Gram Sabu Warga Sumbawa dan Banyuwangi Diciduk di Kecamatan Alas

- 10 Desember 2021, 15:15 WIB
Kapolres Sumbawa Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat jumpa pers.
Kapolres Sumbawa Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat jumpa pers. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menciduk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu 8 Desember 2021.

Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Ardi 30 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Keduanya merupakan pemain lintas provinsi.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi dan Kasi Humas AKP Sumardi, Kamis 9 Desember 2021 sore di Mapolres Sumbawa membenarkan hal itu.

Baca Juga: Hendak Bertransaksi Sabu, Pegawai Honor di Sumbawa Diringkus Polisi

Dia menjelaskan penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB dari Direktorat Reserse Narkoba terhadap para pelaku yang diduga lintas provinsi.

“Saat penindakan itu, diamankan 2 orang dengan barang bukti kurang kebih 1 kg sabu. Kemudian setelah dilakukan upaya pengembangan, ternyata ada yang mengembang dengan Sumbawa sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Terhadap pengembangan tersebut, lanjut Kapolres, Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan upaya penyelidikan. Setelah dipastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, tim berhasil menangkap kedua pelaku dimaksud.

Baca Juga: Momentum HUT NTB di Tengah Musibah

Keduanya diciduk saat hendak serah terima 500 gram atau 5 ons sabu dari pelaku A kepada N di sebuah minimarket di Kecamatan Alas. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa tas selempang, ponsel, dan uang tunai.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini