KLIKMATARAM - Seorang bandar sabu-sabu membujuk iparnya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk ikut bisnis menjual sabu-sabu yang ada padanya.
Sang bandar berinisial AB mengiming-imingi IMM dan NA akan diberi upah yang cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Merasa upah yang dijanjikan menggiurkan, MM dan NA pun tergiur dan ikut serta menjual narkotika jenis sabu.
Namun, tindak tanduknya itu dicurigai karena atas laporan masyarakat, ketiga berhasil dibekuk.
Baca Juga: Pameran Foto dan Wisata Sejarah Untuk Mengenalkan Sejarah Daerah NTB
Kapolres Mataram melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal itu.
Dari hasil tindak lanjut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.
Ketiganya adalah MM 48 tahun, kemudian AB 38 tahun serta NA 46 tahun yang ternyata ketiganya beralamat di Dasan Cermen, Sandubaya, Kota Mataram.
Artikel Rekomendasi