Bandar Sabu Bujuk Iparnya Jual Sabu, Mau karena Terbujuk Upah Besar, Tapi Berakhir di Kantor Polisi

- 11 Desember 2021, 06:41 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari tiga tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tiga tersangka. /Humas Polri

Baca Juga: Masih Banyak Kendaraan Bermotor di NTB yang Tak Bayar Pajak, Bappenda: Mudah-mudahan Tahun 2022 Membaik

“Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar,” kata Yogi, Jumat 10 Desember 2021 seperti dikutip situs resmi Humas Polri.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram bruto. Di samping itu, Tim Opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.

Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi Korban Banjir dan Salurkan Bantuan

“Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di Mapolresta Mataram,” jelas Yogi.

Sebagai proses selanjutnya ketiganya diancam pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah