KLIKMATARAM - Entah apa yang ada di benak orang ini. Bukan apa-apa, warga berusia 31 tahun itu kok bisa nekat menanam tanaman ganja di pot di rumahnya.
Karuan saja, warga Pujut, Lombok Tengah tersebut ditangkap polisi.
Barang bukti pohon ganja itu sudah berumur sekitar 2 bulan. Dari satu batang yang ditanamnya itu beranting 23.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian seperti dikutip dari Antara, Jumat 10 Desember 2021, aparat kepolisian mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi pun langsung melakukan penyergapan.
Baca Juga: Penyelundupan 1 Kilogram Sabu di NTB Terungkap, Rizal Kini Diburu Polisi
Ketika melakukan penggeledahan itulah, aparat kepolisian mendapatkan barang bukti pohon ganja yang ditanam di pot yang disimpan di depan rumah.
Kini untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti pohon ganja yang ditanam di pot beserta pelaku dibawa ke kantor polisi.
Dijelaskan Hizkian Siagian, bahwa dari pengakuan tersangka, pohon ganja itu sudah berumur 2 bulan dan ditanam sendiri.***
Artikel Rekomendasi