Pria Warga Dompu Ini Ditangkap karena Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Sabu

- 9 Desember 2021, 14:46 WIB
Bhabon menjadi tersangka setelah menjadikan rumahnya tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Bhabon menjadi tersangka setelah menjadikan rumahnya tempat transaksi narkoba jenis sabu. /dok. Humas Polri

KLIKMATARAM – Seorang pria LN alias Bhabon ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Dompu karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Pria 37 tahun warga Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu itu ditangkap Kamis 9 Desember 2021 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat, Bhabon ternyata juga merupakan Target Operasi Antik tahun 2021 setelah menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis sabu–sabu.

Baca Juga: Lagi Asik Nyabu di Rumah Tetangga, Noni Berambut Pirang Ini Diciduk Polisi

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli memberikan perintah kepada KBO-nya Ipda Rahmadun Siswadi dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan di rumah Bhabon.

Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap Bhabon setelah memastikan adanya transaksi narkoba yang terjadi di rumahnya.

Ditemani warga sekitar sebagai saksi, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan, yaitu satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, sembilan lembar  plastik klip transparan di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga: Copet di Masjid Tarik Hape dari Saku Orang Wuduk, Ngotot Tak Mau Mengaku

Selain itu, satu buah korek api yang sudah dimodif atau sudah terpasang jarum, satu bundel plastik klip transparan, satu buah bong, satu buah skop, satu buah alat hisap (bong), satu KTP.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini