Transaksi Narkoba, Laki-laki dan Perempuan Asal Dompu Diciduk Polisi   

- 11 Desember 2021, 13:34 WIB
Laki-laki dan perempuan asal Dompu ini diciduk polisi setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Laki-laki dan perempuan asal Dompu ini diciduk polisi setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Seorang laki-laki dengan seorang perempuan ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Dompu.

Mereka adalah SR pria berumur 34 tahun warga Lingkungan Kandai 1, Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu bersama EDG perempuan berumur 42 tahun warga Dusun Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Keduanya ditangkap pada Jumat 10 Desember 2021 dini hari sekitar pukul 01.55 Wita.

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki yang dikutip dari situs resmi Humas Polri menjelaskan para pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Menag Yaqut Untuk Mengatasi Permasalahan Sosial Keagamaan

Kasi Humas mengatakan bahwa menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat kedua terduga pelaku pengedar narkoba melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di rumah SR.

Berdasarkan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.

Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi, Tim Opsnal menuju rumah SR untuk melakukan upaya penangkapan. Di lokasi penangkapan tim mengamankan kedua pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Baca Juga: Rumah Warga di Sumbawa Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir 50 Juta

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah