Pakai Sabu-sabu Pasangan Suami Istri Ini Diciduk di Kos-kosan di Sumbawa 

- 13 Desember 2021, 15:54 WIB
Para tersangka yang diciduk polisi.
Para tersangka yang diciduk polisi. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menciduk DA 34 tahun alias Teos. Dia diciduk pada salah satu kos-kosan yang beralamatkan di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sabtu 11 Desember 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong,timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting, 1 bendel klip obat , 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp660 ribu.

Baca Juga: Unram Didukung Untuk Dampingi UMKM Agar Lebih Baik Lagi

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami lakukan penggerebekan pada pukul 2 siang. Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi yang memimpin langsung pengerebekan tersebut seperti dikutip dari situs Humas Polri.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya.

“Tidak hanya DA, Sat Narkoba Polres Sumbawa juga turut mengamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga: Hati-hati karena Ternyata 434 Desa di NTB Rawan Bencana

Atas kepemilikan barang haram tersebut DA disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang–undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini