KLIKMATARAM - Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap aparat kepolisian dari Resor Dompu.
Pria yang ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) itu ditangkap lantaran diduga memiliki dan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik tahun 2021 oleh Satuan Resnarkoba pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wita di Kecamatan Pajo, Dompu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku DM alias Choker 30 tahun warga Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. yang juga merupakan Target Operasi Antik tahun 2021 menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli sabu–sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Ramli memberikan perintah kepada KBO-nya Ipda Rahmadun Siswadi dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan di salah satu rumah tempat pelaku bertransaksi di Dusun Lepadi.
Baca Juga: Anda Penyuka Gorengan? Ini Dampak Buruknya Bagi Kesehatan Anda
Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan transaksi narkoba yang terjadi di lokasi.
Ditemani warga sekitar sebagai saksi–saksi, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti satu buah kotak HP yang di dalamnya berisi 4 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu satu lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 tiga gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang bertuliskan 200.
Baca Juga: Game Online dan Uang Kripto Jadi Modus Baru Pencucian Uang
Artikel Rekomendasi