Game Online dan Uang Kripto Jadi Modus Baru Pencucian Uang

- 14 Desember 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto yang kini dipakai sebagai modus baru pencucian uang.
Ilustrasi Mata Uang Kripto yang kini dipakai sebagai modus baru pencucian uang. /Reuters

KLIKMATARAM – Ada modus baru untuk melakukan pencucian uang, yaitu dengan menggunakan game online dan mata uang kripto (cryptocurrency).

Hal ini sesuai temuan aparat kepolisian yang diakui membawa kesulitan tersendiri dan menjadi bagian dari perkembangan zaman.

"Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

“Yang sekarang lagi tren adalah game online," ucapnya seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: The King of Tears Lee Bang Won Episode 2 Raja Cilik Menjelang Kehancuran Dinasti Goryeo

Menurut Whisnu, tim dari Cyber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi sudah mencoba melakukan penelusuran transaksi melalui game online serta kripto.

"Ternyata game online belum bisa kita deteksi, bagaimana dia bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online,” jelasnya.

“Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja karena enggak terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Bulan Terakhir Ini Polres Bima Kota Tangani 21 Kasus Penganiayaan, Apa Sebabnya?

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x