KLIKMATARAM – Oknum polisi RB yang terkait dengan kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto, Jawa Timur, sudah diamankan di Mapolda Jawa Timur. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Divisi Humas Polri melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu 5 Desember 2021, menyampaikan bahwa RB anggota Polres Pasuruan Kabupaten berpangkat Bripda, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan yang disampaikan jajaran Polda Jawa Timur itu menyebutkan, RB dijerat dengan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Disuruh Aborsi, Mahasiswi Ini Depresi dan Bunuh Diri di Makam Ayahnya
RB merupakan pacar Novia Widyasari sejak November 2019. Dia diduga dengan sengaja menyuruh Novia untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Novia Widyasari Rahayu adalah mahisiswa jurusan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya Malang.
Sesuai Pasal 348 KUHP, Bripda RB memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya.
Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
Sedangkan Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan. Yakni dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan. Di mana anjuran diikuti dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan.
Artikel Rekomendasi