Kalau Polisi Sudah Beraksi 267 Maling Langsung Ketangkep, Keamanan Sirkuit Mandalika Beres

- 28 November 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi aksi pencurian.
Ilustrasi aksi pencurian. /pixabay/Jette55/

KLIKMATARAM – Kalau polisi sudah beraksi, penjahat berkurang. Buktinya, sebanyak 267 maling berhasil diringkus dalam sekejap. Prestasi penangkapan maling dalam jumlah banyak itu untuk menjaga kamtibmas selama pelaksanaan WSBK dan menjelang MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok.

Polisi membekuk ratusan maling setelah Polda NTB bersama Polres jajaran melakukan KRYD atau Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan. KRYD dilaksanakan sejak 22 Oktober hingga 22 November 2021.

Sebanyak 267 maling yang ditangkapi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya adalah pelaku kejahatan 3C, yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Jumlah kasusnya 189 kasus dengan 267 pelaku.

Baca Juga: Ini Hitung-Hitungan ITDC Usai Ajang Balap Motor di Sirkuit Mandalika

Sejumlah media massa di NTB memberitakan rincian kasus per kasus. Disebutkan, kasus curat sebanyak 120 kasus dengan 189 tersangka. Dengan lokasi kejadian tertinggi di Kota Mataram sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka. Sedangkan kasus curat terendah yang berhasil ditangkap sebanyak tiga kasus di Lombok Utara,

Selanjutnya, kasus curas berhasil dibekuk 21 tersangka dengan 13 kasus yang terjadi di Lombok Timur, Kota Mataram, dan Lombok Tengah. Kasus curat tertinggi terjadi di Lombok Timur dengan lima kasus, tujuh tersangka.

Berikutnya, pelaku curanmor ditangkap sebanyak 57 pelaku dengan 56. Curnamor tertinggi terjadi di Kota Mataram, sebanyak 22 kasus dengan 23 tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 76 sepeda motor, 4 unit mobil roda empat, 7 buah sepeda kayuh, 82 buah HP, dan 6 kamera. Barang bukti lainnya 200 kg beras dalam 20 karung, 400 kg tembakau open, dan 3 brankas.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x