Oknum Polisi Itu Dipecat Tidak Hormat Setelah Menyuruh Pacarnya Aborsi yang Akhirnya Bunuh Diri

- 6 Desember 2021, 07:13 WIB
Kadiv Humas  Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Divisi Humas Polri/

KLIKMATARAM – Bripda RB, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari yang sebelumnya menyuruh pacarnya itu untuk aborsi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mahasiswi itu ditemukan tewas di makam ayahnya di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021 seperti dikutip PMJ News.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Begini Dampaknya Jika Anda Kurang Tidur dari 6 Jam

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda RB melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Tim SAR Cari Bocah Usia 3 Tahun yang Hanyut di Sungai Lombok Tengah

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini