Kuasai Sabu Dua Pria di Sumbawa Barat Ditangkap

- 18 Desember 2021, 20:42 WIB
Barang bukti yang diamankan aparat Polres Sumbawa Barat dari  kedua tersangka jual beli sabu.
Barang bukti yang diamankan aparat Polres Sumbawa Barat dari kedua tersangka jual beli sabu. /Humas Polres KSB

KLIKMATARAM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap dua orang pemuda berinisial DN 36 tahun tahun dan HR 27 tahun.

Selain kedua tersangka Polres Sumbawa Barat juga menyita sejumlah barang bukti.

Kedua pemuda yang merupakan warga Sumbawa Barat dari Desa Moteng dan Desa Tepas itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu rumah di Dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea pada Jumat 17 Desember 2021, sekitar pukul 18.35 Wita.

Baca Juga: Depresi Membuat Pengamen di Kota Mataram Nekat Gantung Diri di Pohon Lengkeng

"Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,77 gram," kata Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Desember 2021.

Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Baca Juga: Ada 724 Kali Gempa Susulan di Flores, BMKG Sebut Pertanda Penormalan

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini