Untung Pelakunya Ditangkap, Sabu Sebanyak Hampir 2 Kilogram Tak Jadi Beredar, Pemiliknya Sempat Kabur

- 17 Desember 2021, 23:47 WIB
Barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram yang berhasil diamankan.
Barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram yang berhasil diamankan. /Humas Polda NTB/


KLIKMATARAM – Sabu sebanyak hampir 2 kilogram tak jadi beredar setelah dua pemiliknya ditangkap Tim Gakkum Ditresnarkoba Polda NTB, Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 14.15 Wita.

Sabu dengan berat 1.964,93 gram atau 1,9 kilogram itu diamankan polisi dalam Operasi Antik tahun 2021.

Sabu yang cukup banyak itu dimiliki oleh dua orang, yakni DV warga Gunungsari Lombok Barat, dan AR warga Ampenan Utara Kota Mataram. DV diringkus di Kuta Mandalika, sementara AR di Ampenan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Tersangka ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di jalan raya Mataram - Tanjung Gunungsari dengan barang bukti 105,17 gram.

Dari keterangan tersangka yang ditangkap lebih dahulu, Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna berhasil mengamankan DV. Dia bersembunyi di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Saat penangkapan, tersangka DV mencoba melarikan diri namun gagal. Lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Tidak berhenti di situ, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan, Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya.

Rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. AR pun berhasil ditangkap setelah keluar dari rumahnya.

Dari tangan AR, petugas berhasil Amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram atau hampir 2 kilogram.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x