Pria Ini Jualan Jajanan Ternyata Sabu, Begini Modusnya

- 20 Oktober 2021, 07:08 WIB
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku di depan kosannya.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku di depan kosannya. /Dok. Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram/

KLIKMATARAM - Seorang pria menjadi penjual sabu dengan modus berjualan jajanan. Pelaku berinisial HR, 32 tahun, warga Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan  Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa HR sengaja sambil berjualan di kosnya, untuk mengelabui orang sekitar agar tidak jelas terlihat oleh warga ketika menjual sabu.

"Tersangka sambil berjualan jajanan di kosannya untuk mengelabui warga, agar tidak kelihatan tersangka menjual sabu," ungkap Yogi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga kerap kali meresahkan warga. Oleh karenanya, tim langsung bekerja melakukan penyelidikan dan didapati saat itu pelaku sedang menunggu tamu yang sudah memesan barang tersebut, Senin 18 Oktober 2021.

"Setelah menyelidiki informasi tersebut dan memang benar terlihat gerak-gerik orang yang dimaksud, sehingga saat itu pula Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika berada di depan kos-kosannya saat menunggu pelanggan yang sudah memesan sabu," jelas Yogi.

Lanjut Yogi, saat melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan badan tersangka maupun di sekitar kamar kosnya, dan didapatkan 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 5,45 gram.

Selain barang tersebut, ikut diamankan beberapa barang pendukung dalam penjualan sabu, seperti 1 buah pipa kaca, 1 buah senter kecil yang di dalamnya terdapat satu buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sajam jenis pedang, 1 buah HP kecil serta 2 buah HP android.

"Barang dari hasil penggeledahan telah kami amankan di Polresta Mataram bersama tersangka (HR), dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kami untuk kemudian kami lakukan pengembangan," papar Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 112, 114, (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah