Tempat Karantina Akan Ditambah Pemerintah Bagi WNI dari Luar Negeri

- 21 Desember 2021, 17:32 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi. /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub

KLIKMATARAM - Tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau pelancong yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri akan ditambah pemerintah.

Penambahan tempat karantina tersebut menjadi opsi melihat beberapa hari terakhir, terjadi jumlah peningkatan WNI ke luar negeri.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, secara virtual, Selasa 21 Desember 2021 yang dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Polda NTB Sebut Gangguan Keamanan 3 Bulan Terakhir Turun 30 Persen

Adapun masa karantina bagi WNI atau turis yang kembali ke Indonesia saat ini berlaku selama 10 hari.

Tetapi, pemerintah membuka opsi untuk menambah masa karantina menjadi dua minggu (14 hari).

Menurut Menhub, penambahan masa karantina itu sebagai langkah dalam mencegah masyarakat yang berkeinginan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: PPATK Perkirakan Perputaran Uang dari Kasus Transaksi Narkoba Capai Rp400 Triliun

Selain itu, juga pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam negeri saja, mengingat varian virus omicorn meningkat di beberapa negara.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah