KLIKMATARAM - Durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis. Hal itu seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Ini sekaligus menanggapi kemungkinan waktu karantina dievaluasi jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara, termasuk negara tetangga.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.
"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," tuturnya
Sebelumnya pemerintah sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.
Negara-negara yang dibatasi tersebut, antara lain Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Sedangkan, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.
Baca Juga: Sepekan Tak Ada Kasus Covid-19 yang Aktif, Bupati dan Kapolres Lombok Timur Dapat Penghargaan Ini
Artikel Rekomendasi