PPATK Perkirakan Perputaran Uang dari Kasus Transaksi Narkoba Capai Rp400 Triliun

- 21 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Fanpage Amk

KLIKMATARAM - Kasus transaksi narkoba yang melibatkan uang dengan nominal super besar. Diperkirakan jumlah perputaran uang dari sana mencapai Rp400 triliun lebih.

Petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki hal itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp1,9 triliun," beber Ivan dalam siaran persnya akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa 21 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Polisi Turunkan 177.212 Personelnya

Setelah mendapatkan hasil analisis, PPATK  cepat merespons dengan menggelar proses pemeriksaan.

Kemudian, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda, dan BNN.

Dalam kurun waktu 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.

Baca Juga: Ini Penjambret di Jalan Bypass BIL Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini