KLIKMATARAM - TKI yang pulang ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7 hari.
Langkah karantina untuk TKI itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Awalnya, karantina itu hanya dilakukan selama 3 hari saja.
Tidak hanya bagi TKI saja, WNA yang masuk ke Indonesia juga harus melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Jemaah Umrah Belum Bisa Berangkat 1 Desember, Ini Penjelasan Kemenag
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 November 2021 yang dikutip dari PMJ News.
Adapun negara Poin A yang dimaksud Luhut, yaitu Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Luhut juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian baru ini menjadi perhatian berbagai negara dunia lantaran diduga lebih cepat menyebar.
Baca Juga: Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Ini Diancam 5 Tahun Bui
Artikel Rekomendasi