KLIKMATARAM - Pencabutan larangan terbang untuk enam negara, termasuk Indonesia oleh Arab Saudi, berlaku juga untuk penerbangan jemaah umrah. Namun, hal ini bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief masih ada proses persiapan yang harus dilakukan sebelum memberangkatkan jemaah umrah. Mulai dari pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," jelas Hilman dalam keterangannya, Minggu 28 November 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Ini Diancam 5 Tahun Bui
Lebih lanjut Hilman mengatakan, pihaknya masih membahas skenario penyelenggaraan umrah dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Dalam pertemuan itu, Kemenag akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah di masa pandemi.
Skenario tersebut, antara lain berkenaan dengan kebijakan satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.
"Kami juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," tuturnya.
Baca Juga: Uang Logam 70 Juta Berserak di Jalan, Warga Heboh Bawa Karung dan Kardus
Kemenag berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.
Artikel Rekomendasi