Kedua tersangka HE dan HG ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua orang saksi, yaitu sdr AA dan FE yang pada saat itu berada tepat di TKP.
Saat penggeledahan terhadap sdr HE dan HG ditemukan barang yang diduga sabu. Barang-barang lainnya yang berada di sekitar lokasi seperti HP dan uang tunai Rp1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu.
"Untuk saudara AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," jelasnya.
Baca Juga: Polda NTB Sebut Gangguan Keamanan 3 Bulan Terakhir Turun 30 Persen
Sesuai hasil interogasi, HE melakukan jual sabu membantu saudaranya, sedangkan HG beralasan karena terdesak kebutuhan hidup.
"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan," kata Yogi menjelaskan.
Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat ini berada di Rutan Polresta Mataram untuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: PPATK Perkirakan Perputaran Uang dari Kasus Transaksi Narkoba Capai Rp400 Triliun
Untuk sementara keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi