Jualan Sabu-sabu Ibu Rumah Tangga di Bima Diciduk Polisi

- 20 Desember 2021, 15:40 WIB
Seorang ibu rumah tangga yang diciduk aparat kepolisian.
Seorang ibu rumah tangga yang diciduk aparat kepolisian. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bima.

Dari tangan ibu rumah tangga ini disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,23 gram.

Diduga ibu rumah tangga ini menjualbelikan barang narkotika tersebut yang akhirnya diciduk.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan penangkapan RN seorang IRT warga Desa Samili karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya disita sabu-sabu serta jumlah bukti lain.

Baca Juga: Bulgasal Immortal Souls Lee Jin Wook Mengejar Pembunuh Anak Istrinya

Dikutip dari laman Humas Polri, Senin 20 Desember 2021, lebih lanjut Adib menjelaskan, penangkapan RN ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wahyudin, Kamis 16 Desember 2021.

Disaksikan kepala dusun serta beberapa warga setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu 2,23 gram serta uang tunai sebesar Rp4.039.000 yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Makan Daging Domba Saat Ritual Gaib Penarikan Uang

Seusai menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti, tersangka langsung gelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini