Dua Terduga Bisnis Sabu Ini Ditahan, 2 Lainnya Malah Dilepas

21 Desember 2021, 19:22 WIB
Terduga pelaku jual beli sabu yang ditangkap polisi. /Humas Polresta Mataram

KLIKMATARAM - Dua orang terduga pelaku bisnis narkoba jenis sabu. Dua orang saksi lainnya juga ikut digelandang ke Mapolresta Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Selasa, 21 Desember 2021.

Dua orang ini kerap bertransaksi di wilayah Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Terduga pelaku ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin.

Penangkapan terhadap kedua terduga yang berinisial HE, pria 41 tahun, pekerja swasta, alamat Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram.

Baca Juga: Masih Sulit Buang dan Pilah Sampah

Pelaku HG, pria 23 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Ampenan Kota Mataram.

Keduanya ditangkap bersama hasil penggeledahan yang ditemukan barang berupa kristal yang diduga sabu seberat 13,35 gram bruto.

"Penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal pada lokasi yang dimaksud," ungkap Yogi.

Baca Juga: Tempat Karantina Akan Ditambah Pemerintah Bagi WNI dari Luar Negeri

Kedua tersangka HE dan HG ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua orang saksi, yaitu sdr AA dan FE yang pada saat itu berada tepat di TKP.

Saat penggeledahan terhadap sdr HE dan HG ditemukan barang yang diduga sabu. Barang-barang lainnya yang berada di sekitar lokasi seperti HP dan uang tunai Rp1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu.

"Untuk saudara AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," jelasnya.

Baca Juga: Polda NTB Sebut Gangguan Keamanan 3 Bulan Terakhir Turun 30 Persen

Sesuai hasil interogasi, HE melakukan jual sabu membantu saudaranya, sedangkan HG beralasan karena terdesak kebutuhan hidup.

"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan," kata Yogi menjelaskan.

Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat ini berada di Rutan Polresta Mataram untuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: PPATK Perkirakan Perputaran Uang dari Kasus Transaksi Narkoba Capai Rp400 Triliun

Untuk sementara keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler