KLIKMATARAM - Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Hari ini, kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar adalah menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama.
"Kami haturkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden, yang telah hadir dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa Tahun 2021," ungkap Mendes yang akrab disapa Gus Halim ini di media sosial pribadinya, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Plecing Bi’Kom Kuliner Murah Meriah yang Selalu Bikin Ketagihan
Gus Halim mengucapkan rasa syukur dan Alhamdulillah bahwa Kementerian Desa PDTT telah mampu menindaklanjuti arahan Presiden terkait revitalisasi dan pendampingan BUM Desa.
Transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama. Hal itu guna menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum.
Baca Juga: Mantan Driver Taksi Online Itu Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Sehingga dengan adanya UU Ciptaker itu, BUMDes dapat melakukan kerja sama bisnis dan usaha seperti; uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.
Artikel Rekomendasi