Dua Desa di Lombok Utara Ini Luncurkan Maklumat Pelayanan

- 2 Desember 2021, 23:38 WIB
Musdes Penetapan Maklumat Pelayanan Publik di Desa Akar-Akar dan Desa Andalan.
Musdes Penetapan Maklumat Pelayanan Publik di Desa Akar-Akar dan Desa Andalan. /Hariyanto/Klik Mataram/

KLIKMATRAM - Desa Akar-Akar dan Desa Andalan menetapkan maklumat pelayanan publik desanya melalui musyawarah desa (Musdes). Penetapan yang sekaligus peluncuran maklumat pelayanan ini disaksikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB.

Musdes ini diselenggarakan pada Rabu 1 Desember 2021 lalu di kantor Desa Akar-Akar. Penetapan dan peluncuran maklumat pelayanan ini diinisiasi oleh FITRA NTB bekerjasama dengan Seknas FITRA atas dukungan KOMPAK.

Turut hadir memberi dukungan dalam kegiatan ini adalah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB dan DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara.

Penetapan dan peluncuran Maklumat Pelayanan ini merupakan rangkaian kegiatan FITRA NTB atas Dukungan KOMPAK untuk memperkuat akuntabilitas sosial desa.

“Penyusunan, penetapan dan peluncuran maklumat pelayanan Desa Akar-Akar dan Andalan adalah rangkaian kegiatan penguatan akuntabilitas sosial desa khusus dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Ketua Dewan Pengawas FITRA NTB, Hendriadi.

“Jika pelayanan publik berkualitas maka cita-cita mencapai desa yang sejahtera dan mandiri dapat segera terwujud,” jelasnya lagi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Adhar Hakim, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, menyatakan Maklumat Pelayanan ini hanya salah satu komponen dari 14 komponen dalam standar pelayanan publik.

“Maklumat Pelayanan ini baru satu bagian dari 14 komponen standar pelayanan yang wajib  dijalankan oleh penyedia layanan atau pemberi layanan karenanya setelah penetapan maklumat ini maka harus juga dibuat standar pelayanannya,” kata Adhar.

Ia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Akar-Akar dan Andalan seraya mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah implementasi dari maklumat pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x