Desa Menggala di Lombok Utara Sudah Menetapkan Standar Layanan Publik

- 2 Desember 2021, 23:29 WIB
Musdes Penetapan Standar Pelayanan di Desa Menggala
Musdes Penetapan Standar Pelayanan di Desa Menggala /Hariyanto/Klik Mataram/


KLIKMATARAM - Pemerintah Desa Menggala menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) bersama warganya. Tujuan dari Musdes ini untuk membahas sekaligus menetapkan standar pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB turut hadir dalam Musdes yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021 di Balai Rakyat Desa Menggala, Kecamatan Pemenang.

Baca Juga: Melihat Takepan yang Dipamerkan di Museum NTB, Pameran Sampai Tanggal 5 Desember

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik terdapat 14 Komponen Standar Pelayanan yang harus ada di setiap penyelenggara pelayanan publik.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Menggala ini sudah tepat menyusun dan menetapkan standar pelayanan," kata Asisten Bidang Pencegahan di Ombudsman RI Perwakilan NTB, Yudi Darmadi dalam keterangannya, Jumat 3 November 2021.

"14 Komponen Standar Pelayanan ini sangat penting ditetapkan dan dilaksanakan agar penyelenggaraan pelayanan publik di desa Menggala dalam berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Ombudsman, kata Yudi, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, mengapresiasi upaya ini dan berharap dapat dijalankan dengan baik dan ditiru oleh desa lain.

“Ini suatu langkah yang luar biasa bagi Desa Menggala, mudah-mudahan dapat dijalankan dengan baik dan ditiru serta memberi pengaruh bagi desa lain untuk melakukan hal yang sama agar pelayanan publiknya berkualitas,” ujar Yudi.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengawas FITRA NTB, Hendriadi menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan standar pelayanan ini di luar ekspektasinya.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini