KLIKMATARAM - Tindak pidana korupsi anggaran desa masih kerap terjadi di level pemerintahan desa. Modus tindak kejahatan maling uang rakyat itu bisa dilihat dari bidang alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bidang alokasi penggunaan anggaran di desa itu seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pusbimtek Palira atau Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara, Nur Rozuqi menyatakan ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sudah 3 Pasien Omicron Terdeteksi di Tanah Air, 2 Pasien Terdeteksi Usai Pulang dari Luar Negeri
Tindak pidana korupsi itu rawan dilakukukan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang kerap terjadi di desa.
Secara umum, Nur Rozuqi menguraikan modus korupsi pada bidang-bidang penggunaan APBDes yang dapat diuraikan sebagai berikut.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.
Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.
Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standar Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
Artikel Rekomendasi