Inilah Modus Korupsi APBDes di Desa, Warga Harus Tahu!

- 18 Desember 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa /Fanpage Amk

Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Baca Juga: Tidak Ada Potongan Kemenag Cairkan Uang Rp142,3 Miliar Untuk Tunjangan Kinerja 8.649 Guru dan Pengawas

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.

Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Baca Juga: Musibah Kapal Tenggelam di Malaysia Menjadi 21 Korban Meninggal Dunia, 9 dari 13 yang Selamat TKI dari Lombok

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini