Inilah Modus Korupsi APBDes di Desa, Warga Harus Tahu!

- 18 Desember 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa /Fanpage Amk
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.

Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Baca Juga: Kedatangan WNA ke Indonesia Harus Diperketat Lagi Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin

Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Rekanan fiktif atau abal-abal. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah