KLIKMATARAM - Pada tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penggunaan Dana Desa untuk BLT itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Ucapkan Alhamdulillah untuk 4 Zodiak dengan Rezeki Memukau Hingga Akhir Tahun 2021
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Menurut Gus Halim –sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar- penyaluran BLT penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pelaku Pencurian HP di Kota Bima Ditangkap, Ini Daftar Namanya
Sehingga 40 persennya harus digunakan untuk BLT Desa. Sementara 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa.
Artikel Rekomendasi