Inilah Tim Penyusun RPJM di Desa Setelah Kades Baru Dilantik

- 28 November 2021, 09:02 WIB
Suasana desa di Lombok.
Suasana desa di Lombok. /Dispar Lobar

KLIKMATARAM - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) wajib disusun oleh pemerintah desa. RPJMDes disusun anggota tim yang dibentuk oleh kepala desa yang baru itu dilantik.

Setelah kepala desa (Kades) yang baru menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka setelah dilantik harus membentuk tim kerja RPJMDes.

Tim ini membantu Kades dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Direktur Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira) Nur Rozuqi mengatakan dasar untuk penyusunan RPJMDes adalah visi misi dan rancangan program kerja dari kades terpilih.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Diduga Sengaja Dibuang Polisi Terus Selidiki

Dijelaskannya bahwa rancangan RPJMDes selama 6 tahun masa jabatan tersebut harus sudah selesai disusun maksimal 3 bulan setelah kades terpilih tersebut dilantik.

Adanya Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu dari bentukan Kades, bukan dari hasil keputusan musyawarah. Namun demikian, anggota tim yang terlibat harus diumumkan pada saat Mesrenbangdes sesuai dengan SK Kades.

Personal yang berada dalam Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu keberadaannya karena jabatannya dalam Pemdes dan kelembagaannya di desa.

Manakala RPJMDes tidak sah atau cacat hukum, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan, maka RPJMDes tersebut tidak bisa dijadikan dasar penyusunan RKPDes dan APBDes.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah