Inilah Modus Korupsi APBDes di Desa, Warga Harus Tahu!

- 18 Desember 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa
Ilustrasi korupsi uang anggaran desa /Fanpage Amk

Baca Juga: Baca Dulu Ini Sebelum Puasa Senin Kamis Biar Lebih Afdol

Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

"Selanjutnya Anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa Anda," kata Nur Rozuqi sebagaimana dikutip dari portal Pusbimtekpalira, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Calendar Of Event di NTB, MotoGP Masuk Agenda

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Kegiatan pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.

Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal. Mengurangi kualitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah