Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 Diprotes, Terancam Batal Cair?

- 19 Desember 2021, 12:47 WIB
 Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai dari dana desa.
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai dari dana desa. / Fb Devi Rahim

KLIKMATARAM - Perwakilan dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) curhat ke salah satu anggota DPR RI. Pihak ini menyayangkan ketentuan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa di tahun 2022 mendatang.

Dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti aturan terkait dengan patokan alokasi Bantuan Langsung Tunai DD yang dinilainya membuat pihak dari Apdesi memprotes kebijakan tersebut.

Hamid menambahkan ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa ini membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.

"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid Noor Yasin di Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: Akhir Duka Korban Kapal Tenggelam yang Sempat Dinasihati Untuk Tidak Berangkat ke Malaysia

Menurut dia, kesukaran alokasi tersebut antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya dinilai tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.

"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," katanya.

Baca Juga: 3 Prinsip Untuk Hadapi Omicron, Apa Itu?

Menurut Hamid, sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah