Ibu Rumah Tangga di Mataram Dibekuk Lantaran Jual Sabu-sabu

- 15 Desember 2021, 06:45 WIB
Aparat ketika melakukan penggeledahan terhadap ibu rumah tangga yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Aparat ketika melakukan penggeledahan terhadap ibu rumah tangga yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. /Humas Polri

Untuk kepentingan penyidikan, ibu rumah tangga beserta barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolresta Mataram guna dijadikan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: UMKM Itu Tak Perlu Dibela yang Penting Dibeli

“NLS akan kami ajukan melanggar pasal 112 dan atau 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara,” pungkas Yogi.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah