Untuk kepentingan penyidikan, ibu rumah tangga beserta barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolresta Mataram guna dijadikan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: UMKM Itu Tak Perlu Dibela yang Penting Dibeli
“NLS akan kami ajukan melanggar pasal 112 dan atau 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara,” pungkas Yogi.***
Artikel Rekomendasi