KLIKMATARAM - Tindak pidana korupsi anggaran desa masih kerap terjadi di level pemerintahan desa. Modus tindak kejahatan maling uang rakyat itu bisa dilihat dari bidang alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bidang alokasi penggunaan anggaran di desa itu seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pusbimtek Palira atau Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara, Nur Rozuqi menyatakan ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sudah 3 Pasien Omicron Terdeteksi di Tanah Air, 2 Pasien Terdeteksi Usai Pulang dari Luar Negeri
Tindak pidana korupsi itu rawan dilakukukan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang kerap terjadi di desa.
Secara umum, Nur Rozuqi menguraikan modus korupsi pada bidang-bidang penggunaan APBDes yang dapat diuraikan sebagai berikut.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.
Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.
Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standar Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
Baca Juga: Baca Dulu Ini Sebelum Puasa Senin Kamis Biar Lebih Afdol
Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
"Selanjutnya Anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa Anda," kata Nur Rozuqi sebagaimana dikutip dari portal Pusbimtekpalira, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Inilah Calendar Of Event di NTB, MotoGP Masuk Agenda
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal. Mengurangi kualitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.
Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Baca Juga: Kedatangan WNA ke Indonesia Harus Diperketat Lagi Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin
Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
Rekanan fiktif atau abal-abal. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.***