Bejatnya Ayah di Lombok Ini Bertahun-tahun Menyetubuhi Dua Anak Kandungnya

- 6 Februari 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi perilaku bejat ayah terhadap dua anak kandungnya.
Ilustrasi perilaku bejat ayah terhadap dua anak kandungnya. /pixabay/geralt

KLIKMATARAM - Dua anak perempuan di Lombok Tengah jadi korban perilaku bejat sang ayah. Pelaku ini tega menyetubuhi kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.


Korbannya inisial RH, perempuan usia 25 tahun dan korban yang kedua berinisial RHFD, usia 17 tahun. Kedua korban ini beralamat di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan kasus persetubuhan terhadap dua orang korban.

Korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh pelaku di saat masih kelas 6 sekolah dasar, sekitar tahun 2009 lalu. RH disetubuhi sampai dengan tahun 2013.

Baca Juga: Video Luhut Binsar Pandjaitan Menelpon Saat Presiden Pidato Viral di Medsos

Sementara korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 Madrasah Aliyah, yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan 20 Desember 2021 lalu.

Pelakunya seorang pria inisial BHC, umur 57 tahun. Pelaku ini beralamat sama dengan kedua korban.

Kasus perilaku bejat ini bermula saat korban RH dan RFDH yang merupakan kakak beradik ini tinggal bersama dengan pelaku BHC.

Pelaku BHC ini merupakan ayah kandung dari kedua korban. Istri dari pelaku ini juga ibu kandung kedua korban. Saat kasus persetubuhan itu terjadi, istri pelaku masih bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Baca Juga: ‘Bulgasal Immortal Souls’ Episode Terakhir Roh Jahat yang Bangkit dari Sumur

Pada tahun 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban RH yang merupakan anak sulung dari pelaku.

Tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah. Tetapi RH kemudian bercerai dengan suaminya setelah 8 tahun berkeluarga.

RH pun kembali pulang dan tinggal bersama  lagi dengan adiknya dan pelaku BHC. Saat kembali ke rumah, lagi-lagi korban disetubuhi.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Disindir Meme TikTok, Sarannya Agar Warga 60 Tahun Tidak Keluar Rumah Jadi Bahan Olok-olok

Korban yang kedua inisial RHFD. Ia menjadi bulan-bulanan perilkau bejat ayah kandungnya saat masih duduk di kelas 1 Madrasah Aliyah.

Korban RFHD ini disetubuhi sejak kakaknya RH (korban yang pertama) menikah. RFHD saat itu tinggal serumah dengan pelaku BHC. Kesempatan itu tak disia-siakannya.

RFHD disetubuhi paksa hingga ia kelas 3 Madrasah Aliyah. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku BHC sekali dalam 3 hari.

Pada saat kakak korban, yakni RH kembali ke rumah dan tinggal bersamanya lagi. Alasan perceraian RH tak tahan dengan sikap suaminya yang kerap meminum minuman keras.

Baca Juga: Spoiler ‘Ghost Doctor’ Ekpresi Bahagia dan Terharu Antara Kim Bum dan Rain

Ayahnya pun berhenti menyetubuhi RFHD. Tetapi malah melanjutkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi RH.

Perilaku bejat BHC kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya Kasat Redho Rizky dalam keterangannya, Minggu, 6 Februari 2022.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kaos warna biru, BH warna merah, 1 celana dalam warna hitam dan 1 sarung warna coklat. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat, 4 Februari 2022, pukul 09.00 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah