Dua Orang Warga di Lombok Tengah Ditangkap karena Bersekongkol Curi Genset Masjid

- 31 Januari 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi genset
Ilustrasi genset /Fb Widelor Janbride

KLIKMATARAM - Polisi menangkap dua orang warga di Praya Timur, Lombok Tengah. Dua orang pelaku ini telah bersekongkol mencuri genset milik masjid.

Satu unit Genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,
Dua orang pelaku ini dari desa setempat.

Dua orang pelaku ini ditangkap pada hari Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.

Identitas dua orang pelaku ini pria inisial S, umur 32 tahun dan SR umur 29 tahun beramalat di Desa Landah, Praya Timur, Lombok Tengah.

Baca Juga: ‘Sinopsis Ikatan Cinta 31 Januari 2022’ Kesedihan Jesica Ditinggal Pergi Irvan

Plh Kapolsek Praya Timur AKP Nasrun Membenarkan pengamanana kedua orang tersebut pada Senin, 31 Januari 2022.

Kejadiannya pada hari Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita. S melihat SR lewat di jalan raya depan Masjid di Dusun Landah.

Kemudian S langsung memanggil SR lalu menyampaikan rencananya mengambil genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah.

Baca Juga: Kisah Cinta yang Tragis di Lagu Jenny of Oldstones Paling Sedih dalam Series Game of Thrones

"Jika berhasil nanti, genset tersebut rencananya akan dijual serta hasil penjualan SR akan mendapat bagian" ungkap Nasrun.

Setelah mendengar itu, SR pun bersedia membantu S. Sekitar pukul 12.00 Wita, S sendirian menuju Masjid dan langsung masuk dengan memanjat pagar masjid bagian utara menuju atap WC.

Letaknya berjarak sekitar 1 meter. Kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di atap WC.

Baca Juga: Musim Hujan Masih Terjadi di Februari 2022, BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologis

"Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yang diletakkan di lantai 2 masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut  keluar masjid," jelas AKP Nasrun.

Kemudian kedua pelaku membawa genset itu menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp2.000.000 dan mengaku jika genset itu milik S dan dijual karena alasan membutuhkan uang.

"Dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp150.000. Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing" terang AKP Nasrun.

Terkait peristiwa pencurian tersebut warga Dusun Landah menaruh kecurigaan terhadap warga bernama AF. Namun karena AF merasa keberatan dirinya saja yang menjadi kambing hitam akhirnya dirinya berinisiatif mencari informasi tentang keberadaan genset tersebut.

Setelah sekian lama melakukan pencarian, akhirnya diketahui genset berada di rumah salah satu warga Desa Beleka, atas nama Edet. Ia kemudian menyampaikan info itu kepada Kadus dan BKD Landah.

Menindaklanjuti info itu, Kadus Landah bersama BKD menemui Edet di Desa Beleka sekaligus menanyakan keberadaan genset yang dimaksud. Pengakuan dari Edet bahwa benar dirinya telah membeli genset tersebut dari S dan seorang temannya seharga Rp2.000.000.

Saat ini S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjut. Pengakuan S, sebagian uang hasil penjualan genset curian itu digunakannya untuk bermain judi online.

"Genset tersebut saat ini sudah berada di Masjid Darul Islam Dusun Landah untuk difungsikan sebagaimana biasanya" kata AKP Nasrun.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x