Teganya Pria di Lombok Tengah Ini Mau Setubuhi Paksa Calon Istri dari Saudara Sepupunya

- 24 Januari 2022, 23:46 WIB
Ilustrasi persetubuhan paksa seorang pria terhadap calon istri dari saudara sepupunya.
Ilustrasi persetubuhan paksa seorang pria terhadap calon istri dari saudara sepupunya. /Humas Polres Bima Kota

KLIKMATARAM - Seorang pria usia 45 tahun di Lombok Tengah tega melakukan tindakan asusila terhadap calon istri dari saudara sepupunya. Tersangka pelaku kini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Korban berinisial R, usia 19 tahun, dan beralamat di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Pelakunya adalah L Muzaki, beralamat di Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Baca Juga: Ini Saran BMKG Jika Terjadi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami

Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, menjelaskan bahwa status dari R adalah janda. Satu bulan yang lalu R dilarikan oleh L Marzuki untuk dinikahi.

Selama dilarikan, korban R menumpang tinggal di rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku. Rumah L Marzuki dengan Inaq Safar dan L Muzaki bersebelahan.

"Kegiatan keseharian dari calon suami R adalah berdagang lalapan, di Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, sehingga pada waktu kejadian asusila tersebut L Marzuki sedang tidak berada di rumah," tutur Hery.

Baca Juga: Mengenal Jesica ‘Ikatan Cinta’ Larasati Nugroho Artis Blasteran Belanda-Indonesia

Sekitar pukul 20.00 Wita kemarin, 23 Januari 2022, R meminum obat, karena merasa badannya kurang sehat. Setelah itu R masuk ke rumah L Marzuki untuk istirahat.

Pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi. Saat dalam kedaan tertidur, R merasakan ada yang memegang kakinya ia pun langsung terbangun.

Setelah sadar dengan hal itu, pelaku L Muzaki sudah berada di atas R dan langsung mendorong badan R, sehingga terjatuh dari tempat tidur.

Saat pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila, R melawan dengan menendang pelaku dan berusaha berteriak, namun pelaku terus melancarkan aksi bejatnya.

R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut.

Pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya, sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Lalu Marzuki, si calon suami korban, pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian itu kepada L Muzaki, namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.

Korban R kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Saat ini pelaku juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Raja Salman Dikabarkan Meninggal Dunia, Cek Faktanya di Sini

"Pada saat tindak pidana terjadi lelaki dalam keadaan mabuk," ujar Hery.

Untuk saat ini calon suami atas nama L Marzuki masih belum menjadi suami sah dari Raimin, karena belum ijab qabul. Hal itu karena masih menunggu masa idah dari R.

Hubungan L Marzuki (calon suami) dengan L Muzaki (pelaku) adalah saudara sepupu, sehingga R tinggal di rumah Inaq Safar orang tua dari pelaku.

Menurut warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, pelaku sering mabuk-mabukan dan sering membuat keributan dengan warga.

"Polisi sudah mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonder dan Desa Persiapan Mas Juring terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan tindakan asusila tersebut sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ungkapnya Hery.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini