Remaja 16 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Sebar Videonya

- 18 Januari 2022, 10:18 WIB
 Ilustrasi rudapaksa di Sumbawa Barat terhadap korban usia remaja 16 tahun.
Ilustrasi rudapaksa di Sumbawa Barat terhadap korban usia remaja 16 tahun. /Humas Polres Sumbawa Barat.

KLIKMATARAM - Tim Puma Polres Sumbawa Barat menangkap seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video tubuh korban.

Pelaku warga Sumbawa Barat yang melakukan rudapaksa ini diamankan di Lingkungan Bugis, Kecamatan Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan peristuwa penangkapan pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Varian Omicron, Ini Jawaban Pemerintah yang Sering Berubah-ubah Kebijakannya

"Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 17 Januari 2022," katanya.

Eddy menuturkan, terduga pelaku berinisial SA usia 19 tahun. Sedangkan korbannya berinisial SZ remaja usia 16 tahun.

Kejadian rudakpaksa itu dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali di rumah pelaku di Lingkungan Bugis.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi dengan waktu yang berbeda, yakni tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022.

Baca Juga: Sepucuk Surat Raya di Layangan Putus Sukses Bikin Netizen Mewek

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini