Baca Juga: Unik! Kini Tak Ada Lagi Papan Bunga untuk Pejabat Pemerintah di NTB, Diganti Tumbuhan Dalam Pot
Setiba di Tanjung Balai Karimun para calon TKI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepada R alias H.
“Pengungkapan terhadap 3 tersangka yang punya peran masing-masing. G perekrut calon PMI, E sebagai penjemput dan R alias H tekong boat yang akan membawa korban calon TKI ke Malaysia,” terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir yang dikutip dari laman Humas Polri, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Turki Akan Ubah Nama Negaranya, Tapi Kesulitan dengan Huruf U Umlaut
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan kartu ATM dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon TKI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp32.500.000 yang oleh tersangka G ditransfer ke rekening R alias H sebesar Rp20.000.000.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun terkait pengembalian calon TKI ke daerah asal korban,” kata Binsar Samosir.
Baca Juga: Tampil Terakhir, Danar Widianto Lolos ke Gala Show 3, Diramal Judika Bakal Masuk 5 Besar
Sementara para tersangka akan disangkakan pasal 81 Jo 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun.***
Artikel Rekomendasi