KLIKMATARAM – Tiga tersangka pengirim TKI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ditangkap aparat Polres Karimun Kepulauan Riau.
Tiga tersangka yang mengirimkan TKI ilegal asal Lombok itu ternyata mempunyai peran masing-masing.
Mereka mengirimkan 8 orang TKI ilegal asal Lombok. Para TKI ini berangkat dari Lombok pada 22 Januari 2022. Setiba di Batam mereka dijemput tersangka G.
Baca Juga: Peningkatan Produksi Kopi NTB Harus Ada Pembenahan Sektor Hulu Maupun Hilir
Sebagian calon TKI atau buruh migran ini diinapkan di rumah tersangka dan sebagian lagi diinapkan di hotel.
Setiba di penginapan sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang TKI berinisial P dipanggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp32,5 juta.
Uang tersebut adalah uang yang telah dikumpulkan dari para korban calon TKI.
Hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ke-8 orang calon TKI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun.
Tapi sebelumnya telah diarahkan dan diberi nomor HP tersangka R alias H.
Artikel Rekomendasi