Dua Orang Perempuan Pelaku Pengiriman TKI Ilegal di NTB Diringkus Polisi

- 11 Januari 2022, 22:31 WIB
Dua terduga pelaku pengiriman TKI ilegal di NTB
Dua terduga pelaku pengiriman TKI ilegal di NTB /Humas Polda NTB
 
KLIKMATARAM - Polisi menangkap dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Modusnya, korban direkrut untuk dikirim sebagai TKI ke luar negeri.

Dua orang perempuan terduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia atau TKI ini diamankan di Mapolda NTB.

Pelaku dua orang perempuan ini berinisial SH dan DH. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman TKI secara ilegal ke Negara Turki.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto pada Selasa, 11 Januari 2022 menjelaskan terkait penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS.
 
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Penjelasannya

Korban LS sedbelumnya direkrut sebagai TKI pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI atau tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri.

LS dijanjikan pekerjaan sebagai orang yang sudah lanjut usia dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.

"Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor yang mana, identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tif sebesar 3 juta," jelas Artanto.

Kurang lebih 2 minggu korban kemudian diberangkatkan ke Negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban dipekerjakan ke majikan.

Selama bekerja korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan. Ia sering dicaci maki serta dimarah tanpa alasan yang jelas.

Tak tahan dengan apa yang dialaminya, korban LS melarikan diri menuju KBRI Ankara untuk meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
 
Baca Juga: Virgo Perlu Berempati dengan Pasangan, Leo Sibuk Karier dan Cancer Sudah Mulai Lelah

Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.

"Atas dasar itu kedua terduga pelaku hari Senin (10/1/2022) diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal dan tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu data korban juga dipalsukan, seperti umur PMI dituakan atau ditambah agar diterima oleh pihak Turki.

"Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum," jelasnya

Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya. Misalnya terkait dugaan keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.
 
Baca Juga: Dukun Perempuan di Bulgasal Immortal Souls Kembali Buat Ramalan yang Menakutkan

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan tanpa melalui prosedur.

Dia berharap tindakan yang dilakukan pihak kepolisian itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.

"Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini," ungkapnya.***


 
 

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x