KLIKMATARAM - Sidak TKI ilegal di Kedoya, Jakarta Barat terus diselidiki. Kementerian Ketenagakerjaan akan mendalami hasil inspeksi mendadak tersebut.
Dari hasil sidak TKI ilegal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Sanksi dijatuhkan jika perusahaan terbukti terlibat dalam penempatan TKI ilegal atau Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
"Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Tiket MotoGP Kelas Para Sultan Dijual Sehari Langsung Ludes
Suhartono menjelaskan Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
Di sisi lain, Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprocedural.
Dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Artikel Rekomendasi